Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 4 February 2024 08:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dakwaan pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis. Dia bakal diadili dalam kasus dugaan penyuapan dalam proyek jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2023.
“Jaksa KPK Rudi Dwi Prastoyo, telah selesai melimpahkan berkas perkara, dan surat dakwaan dengan terdakwa Abdul Ramis,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Abdul bakal didakwa memberikan suap kepada Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Rahmat Fadjar. Penahanan untuknya kini menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi.
“Tempat penahanan belum dilakukan pemindahan dan masih ditahan pada Rutan cabang KPK,” ucap Ali.
Persidangan Abdul digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa KPK telah mengantongi sejumlah bukti untuk menguatkan tuduhannya dalam persidangan nanti.
“Dalam dakwaan tim jaksa, besaran suap yang diberikan lebih dari Rp1,5 miliar termasuk pemberian motor trail merk Yamaha YZ125X warna biru dan empat ban mobil offroad,” ujar Ali.
Baca juga: Eks Dirut PT BGR Didakwa Rugikan Negara Rp127,14 Miliar |