Eks Dirut PT BGR Didakwa Rugikan Negara Rp127,14 Miliar

Ilustrasi pengadilan tipikor/Medcom.id/Fachri

Eks Dirut PT BGR Didakwa Rugikan Negara Rp127,14 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 31 January 2024 18:49

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) hari ini, 31 Januari 2024. Salah satu pihak yang menjadi terdakwa yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghana Reksa (BGR) Persero Muhammad Kuncoro Wibowo.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kuncoro melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tindakan itu dilakukan bersama dengan beberapa mantan petinggi di PT BGR Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.

“Sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024.
 

Baca: Pejabat PT BGR Bakal Didakwa Salurkan Bansos Fiktif Rp127,1 Miliar

Dalam kasus ini, April diduga mengantongi Rp2,93 miliar. Lalu, Ivo, dan Roni diduga menerima Rp121,80 miliar.

“Dan Richard Cahyanto sejumlah Rp2,40 miliar,” ujar jaksa.

Uang itu hasil rekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persana untuk PT BGR dalam penyaluran bansos beras. Kesepakatan itu dinilai tidak dibutuhkan dan malah membuat negara merugi.

“Yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp127.144.055.620,” ucap jaksa.

Kerugian itu berdasarkan hitungan Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK. Dana itu diduga diterima sekitar Juli 2020 sampai 11 Januari 2021.

Dalam kasus ini, Kuncoro disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)