Ilustrasi pengadilan tipikor/Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 31 January 2024 18:49
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) hari ini, 31 Januari 2024. Salah satu pihak yang menjadi terdakwa yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghana Reksa (BGR) Persero Muhammad Kuncoro Wibowo.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kuncoro melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tindakan itu dilakukan bersama dengan beberapa mantan petinggi di PT BGR Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.
“Sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024.
Baca: Pejabat PT BGR Bakal Didakwa Salurkan Bansos Fiktif Rp127,1 Miliar |