Mahkamah Kehormatan MK Dibentuk Tangani Laporan Pelanggaran Etik Hakim

Mahkamah Konstitusi. Dok Medcom.id

Mahkamah Kehormatan MK Dibentuk Tangani Laporan Pelanggaran Etik Hakim

Arga Sumantri • 23 October 2023 15:21

Jakarta: Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dibentuk. Pembentukan MKMK untuk menindaklanjuti banyaknya aduan yang masuk terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK.

"Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk untuk segera bekerja untuk melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku," kata juru bicara bidang perkara MK Enny Nurbainingsih, Senin, 23 Oktober 2023.

Ia mengungkapkan ada tiga orang yang akan menjadi anggota MKMK. Salah satunya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Kemudian anggota dewan etik MK periode 2017-2020 Bintan R Saragih. Lalu, hakim MK aktif Wahiduddin Adams.

"Keanggotaan itu dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan mewakili hakim aktif," ujar Enny.

Ia mengungkapkan sudah ada tujuh aduan yang masuk terkait dugaan pelanggaran hakim MK. Laporan yang masuk dari berbagai kelompok masyarakat. Namun, ia belum bisa memerinci materi pengaduan.

"Kami sudah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya ini kepada MKMK," ujar Enny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)