Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 31 July 2024 19:05
Jakarta: Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status hukum itu terkait dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2024.
Tessa menjelaskan status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. Namun, dia enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti,” ucap Tessa.
KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu. Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut.
“Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Tessa.
Baca:
KPK Beberkan Perkembangan Kasus LPEI |