Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Tri Subarkah • 20 April 2024 12:10
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan terkait tindakan dugaan asusila. Padahal, Hasyim sebelumnya telah mendapat sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas aduan kasus dugaan asusila.
"Dalam kasus aduan asusila yang kedua setelah 'Wanita Emas', tentu putusan pertama boleh jadi tidak memberikan efek jera pada ketua KPU RI," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita dalam keterangannya, Sabtu, 20 April 2024.
Tahun lalu, 'Wanita Emas' yang merupakan sebutan Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni juga mengadukan hal serupa terhadap Hasyim ke DKPP. Saat itu, Hasyim disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
"Bisa jadi pada sidang kedua dinyatakan melanggar kembali akan dijatuhkan sanksi terakhir, yakni pemberhentian tetap," terang Mita.
Pemberhentian Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU merupakan permohonan dari korban kepada DKPP. Menurut Mita, DKPP memiliki aturan dalam penjatuhan sanksi kepada penyelenggara pemilu. Peringatan keras merupakan kategori sanksi tertulis.
Baca juga: DKPP Proses Aduan Dugaan Asusila Ketua KPU |