Triawati Prihatsari • 11 December 2024 12:30
Boyolali: Warga Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah berinisial KM berusia 12 tahun menjadi korban pengeroyokan oleh tetangganya setelah dituduh mencuri celana dalam.
Korban mengalami luka di seluruh tubuh hingga salah satu kuku jari kakinya dicabut paksa menggunakan tang. Saat ini korban mengalami trauma mendalam akibat pengeroyokan yang terjadi pada 18 November 2024.
Berdasarkan informasi, belasan orang menjadi pelaku pengeroyokan dengan cara menendang dan memukul korban.
Menurut kerabat korban, Fahrudin, pengeroyokan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya ayah korban yang tengah kerja di Jakarta dihubungi Ketua RT setempat berinisial H, diminta pulang karena sang anak diduga mencuri celana dalam warga.
Ayah korban langsung pulang ke Boyolali dan mengajak sang anak ke rumah ketua RT. Keduanya berniat untuk mengklarifikasi hal itu. Dan jika benar terjadi, mereka berniat meminta maaf.
Sesampainya di rumah Ketua RT, keduanya malah diajak ke rumah tetangga yang lain, S. Sang ayah menyampaikan permintaan maaf namun ditolak.
"Terus terjadi pemukulan. Yang pertama kali melakukan pemukulan malah Pak RT nya sendiri sama istrinya. Karena diduga istrinya itu kehilangan celana dalam," ungkapnya di Boyolali, Rabu, 11 Desember 2024.
Menyaksikan hal itu, ayah korban mencoba melindungi sang anak dengan merangkulnya. Namun ayahnya justru dipukul oleh S. Dia juga ditarik dan ikut dipukuli warga lainnya.
"Karena anaknya itu kena tekanan (Dipukuli) anak itu hanya bisa menjawab, iya iya iya aku nglakoni, aku nyolong (Aku mengakui, aku mencuri). Karena di bawah tekanan sampai terjadi pemukulan bersama-sama itu. Ada 12 orang (yang menganiaya) dan tiga orang tidak dikenal, jadi sekitar 15-an orang di situ," jelasnya.
Setelah terjadi penganiayaan, korban dan ayahnya diintimidasi agar kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi. Bahkan korban KM dilarang untuk dibawa ke rumah sakit. Namun karena kondisi korban kian memburuk, keluarga membawanya ke RS pada 19 November 2024.
"Hasil pemeriksaan, ada patah di bagian hidung, penyumbatan pembuluh darah di belakang kepala sama di pelipis itu juga ada penyumbatan. Ada keretakan (tulang kepala) kecil dan disarankan untuk dibawa ke RS Karima Utama atau ke RS Moewardi Solo," ungkap Fahrudin.
Atas kejadian tersebut, keluarga kemudian melaporkan ke Polres Boyolali pada Selasa sore, 19 Desember 2024.
Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, membenarkan adanya laporan masuk terkait aksi main hakim sendiri itu. "Kasus ini masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.