Pemerintah Diminta Tambah Anggaran Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Ilustrasi--Tersangka kasus narkoba. (MGN/Roni Halim)

Pemerintah Diminta Tambah Anggaran Rehabilitasi Pengguna Narkoba

15 December 2024 14:19

Jakarta: Pemerintah diminta meningkatkan anggaran bila ingin merehabilitasi pengguna narkoba di Tanah Air. Sebab, dengan anggaran saat ini diyakini tidak cukup merehabilitasi pengguna narkoba yang jumlahnya banyak.

"Karena sebagaimana kita ketahui bersama, sekarang ini ya, kondisi sekarang ini, jaksa pun dalam melakukan eksekusi rehabilitasi itu agak sulit. Karena di lapangan ini anggarannya kurang," kata Praktisi hukum Sanggun Ragahdo Yosodiningrat dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 15 Desember 2024.

Ragahdo mengatakan dengan menggenjot rehabilitasi pengguna narkoba, Indonesia harus siap dengan konsekuensi peningkatan anggaran. Anggaran itu digunakan untuk mengatasi lembaga pemasyarakatan (LP) yang penuh.

"Tingkatkan anggarannya untuk LP. Jangan sampai karena lapas penuh, LP penuh, akhirnya malah kita cari jalan pintas," ujarnya.

Ragahdo mengatakan rehabilitasi pengguna narkoba ini tugas bersama. Langkah utama dalam menyukseskan program rehabilitasi ialah dengan meningkatkan anggaran oleh pemerintah.

Sebab, kata dia, Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Bahkan pemerintah telah menyatakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime ini bukan hanya korupsi, terorisme, dan judol (judi online).
 

Baca juga: Praktisi Hukum Sebut Rehabilitasi Pengguna Narkoba mesti Selektif

"Ini sekarang narkoba pun juga bagian dari itu. Jadi emang harus butuh kerja keras untuk memberesin ini semua," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut Indonesia tengah mengalami situasi darurat narkoba. Berdasarkan data selama 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang.

Bahkan, pengguna narkoba di Indonesia tidak hanya tersebar di kota-kota besar. Melainkan juga di kota kecil dan menyasar pengguna berusia remaja.

"Yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun," kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.

Dalam mengatasi permasalahan narkoba, pemerintah telah bertekad tidak hanya menangkap pelaku bandar dan pengedar. Melainkan juga merehabilitasi pengguna narkoba.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com