Utamakan Rehabilitasi, Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Haram Dibawa ke Pengadilan

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Utamakan Rehabilitasi, Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Haram Dibawa ke Pengadilan

Siti Yona Hukmana • 5 December 2024 20:03

Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan dukungan terhadap rehabilitasi bagi penyalahgunaa narkoba. Bahkan, dia memerintahkan jajarannya agar tidak melimpahkan kasus pengguna narkoba ke meja hijau.

"Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.

Maka itu, dia meminta kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk melaksanakan keadilan restoratif. Sebab, kata Burhanuddin, sesuai amanat undang-undang pengguna narkoba masuk dalam kategori korban.

"Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika," tegas Kepala Korps Adhyaksa itu.

Namun, sikap tegas wajib diterapkan terhadap para pengedar maupun bandar narkoba. Burhanuddin memastikan jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal. Bahkan tidak segan menjatuhkan hukuman mati.

"Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara," tegas Burhanuddin.
 

Baca juga: Eks Bos PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara

Burhanuddin menyebut untuk pengedar, pabrikan, dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 setiap bulannya dituntut hukuman mati. Dia memastikan akan menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar.

Namun, Burhanuddin menyebut langkah ini tidak bisa dilakukan Kejaksaan Agung sendiri. Perlu komunikasi dengan hakim, selaku pemutus hukuman. Dia juga meminta Menko Polkam Budi Gunawan untuk membantu upaya tuntutan hukuman mati tersebut.

"Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari Hakim khususnya untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama, bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)