Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 5 December 2024 20:03
Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan dukungan terhadap rehabilitasi bagi penyalahgunaa narkoba. Bahkan, dia memerintahkan jajarannya agar tidak melimpahkan kasus pengguna narkoba ke meja hijau.
"Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.
Maka itu, dia meminta kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk melaksanakan keadilan restoratif. Sebab, kata Burhanuddin, sesuai amanat undang-undang pengguna narkoba masuk dalam kategori korban.
"Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika," tegas Kepala Korps Adhyaksa itu.
Namun, sikap tegas wajib diterapkan terhadap para pengedar maupun bandar narkoba. Burhanuddin memastikan jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal. Bahkan tidak segan menjatuhkan hukuman mati.
"Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara," tegas Burhanuddin.
Baca juga: Eks Bos PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara |