Gedung Kementerian Keuangan. Foto: Dokumen Kementerian Keuangan
M Ilham Ramadhan Avisena • 27 December 2024 16:05
Jakarta: Pemerintah akan melanjutkan efisiensi belanja pada 2025. Efisiensi belanja itu salah satunya berasal dari pos belanja barang di tahun depan.
Hal itu dimuat dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Upaya itu melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan pada APBN 2024.
“Pengelolaan belanja K/L harus sesuai prioritas dengan fokus pada hasil dan tetap terus diefisienkan, khususnya belanja untuk kebutuhan perjalanan dinas dan kegiatan seremonial,” demikian petikan dari Nota Keuangan APBN 2025 yang dilansir Media Indonesia, Jumat, 27 Desember 2024.
Adapun arah penghematan anggaran belanja barang itu difokuskan pada penajaman belanja barang seiring dengan digitalisasi birokrasi; pelaksanaan efisiensi belanja barang melalui penghematan belanja barang non operasional dan belanja perjalanan dinas serta penajaman belanja barang yang diserahkan (termasuk bantuan pemerintah) serta sinergi dengan belanja pemda.
Gedung Kementerian Keuangan. Foto: Dokumen Kemenkeu
Efisiensi pengalokasian anggaran
Kemudian penajaman struktur biaya dan penguatan standar biaya dalam rangka efisiensi pengalokasian anggaran; dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (TKDN) dalam rangka pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya guna mendukung arah kebijakan tersebut, belanja barang K/L pada APBN tahun anggaran 2025 dialokasikan sebesar Rp484,976 triliun.
Upaya penghematan anggaran itu sedianya melanjutkan apa yang telah dilakukan di 2024 di antaranya, mendukung reformasi birokrasi sejalan dengan pola kerja baru yang lebih efisien dengan tetap mempertahankan produktivitas dan meningkatnya kualitas pelayanan kepada publik.
Lalu melakukan efisiensi perjalanan dinas, rapat di luar kantor, dan honorarium melalui optimalisasi pemanfaatan TIK; mendukung pendanaan dalam rangka pembangunan dan penyelesaian proyek strategis nasional prioritas untuk pelayanan dasar dan meningkatkan produktivitas secara selektif; dan mendorong pelaksanaan integrasi data penerima manfaat program perlinsos secara bertahap dan pemutakhiran data penerima bantuan secara berkelanjutan.