823 WNI Jadi Korban Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Medcom.id/Siti Yona

823 WNI Jadi Korban Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu

Siti Yona Hukmana • 16 July 2024 19:54

Jakarta: Sebanyak 823 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan online jaringan internasional dengan modus lowongan kerja (loker) paruh waktu. Ratusan warga itu mengalami kerugian mencapai Rp59 miliar.

"Ada 189 laporan polisi kemungkinan ini akan terus berkembang dengan total korban di Indonesia mencapai 823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai 2024," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.

Himawan menjelaskan, para pelaku mengirimkan 'blasting chat' melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram dengan modus lowongan kerja. Para pelaku menawarkan pekerjaan dengan cara menyelesaikan tugas-tugas.

Para korban, kata Himawan, diarahkan untuk top up saldo di platform web-based yang seolah-olah menyerupai platform asli seperti TikTok, Instagram, dan lainnya. Ratusan korban diiming-iming komisi yang besar.

"Setelah korban yakin dan melakukan investasi, uang sudah tidak dapat ditarik dan web akan menghilang. Total kerugian korban yang di Indonesia ini mencapai Rp59 miliar," ungkap jenderal bintang satu itu.
 

Baca juga: Polri Ungkap Penipuan Online dengan Modus Lowongan Kerja Paruh Waktu


Sebanyak empat tersangka ditangkap Bareskrim Polri. Mereka ialah ZS, warga Tiongkok yang merupakan otak bisnis ilegal yang dijalankan di Dubai ini.

Kemudian, tiga orang WNI yakni M selaku penyalur pekerja, dan M sebagai operator penipuan. Lalu, N.S.S yang telah ditangkap pada 2023 dan telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ZS, M, dan H saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ketiganya dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)