Pelaku penipuan online jaringan internasional dengan modus lowongan kerja paruh waktu. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 16 July 2024 19:26
Jakarta: Polri mengungkap korban penipuan online jaringan internasional dengan modus lowongan kerja paruh waktu berasal dari empat negara. Kejahatan ini terungkap dari 189 laporan polisi (LP) yang tersebar di Polda jajaran.
“Dengan total korban di Indonesia mencapai 823 korban sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.
Himawan mengatakan selain laporan penipuan lowongan kerja (loker) paruh waktu, pihaknya juga menerima laporan pemulangan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap otak pelaku inisial ZS alias C seorang warga Tiongkok yang ketahuan menjalankan bisnis ilegal ini di Dubai.
Dari penangkapan ZS petugas berhasil menangkap dua WNI yakni M selaku penyalur pekerja dan M sebagai operator penipuan. Selain itu, ada juga N.S.S yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“ZS yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ungkap dia.
Himawan menyebut dari bisnis ilegal ini, ZS bersama sindikatnya berhasil meraup untung sekitar Rp1,5 triliun. Hasil itu berdasarkan bisnis penipuan dari empat negara yakni; Indonesia Rp59 miliar; India Rp1,077; Tiongkok Rp91 miliar; dan Thailand Rp288 miliar.
“Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1.500.000.0000.000," beber jenderal bintang satu itu.
Baca juga: Polri Periksa 22 Influencer Terkait Promosi Judi Online |