KPK Periksa Mantan Istri Dirut Taspen Soal Kasus Investasi Fiktif

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Periksa Mantan Istri Dirut Taspen Soal Kasus Investasi Fiktif

Candra Yuri Nuralam • 21 May 2024 22:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan istri Dirut nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, pada Selasa, 21 Mei 2024. Dia diminta menjelaskan soal dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan Rina sudah dirampungkan penyidik. Informasi yang diulik dari mantan istri Kosasih itu berkaitan dengan transaksi keuangan.

“(Didalami) transaksi keuangan dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total transaksi keuangan yang didalami. Dia mengapresiasi Rina yang kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Tadi hadir ini, gitu ya, itu mengenai transaksi keuangannya, oke,” ujar Ali.
 

Baca Juga: 
Tren Korupsi di Indonesia Konsisten Meningkat

KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)