Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok Kejagung
Siti Yona Hukmana • 5 June 2024 13:00
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022. Korupsi emas atau logam mulia (LM) PT Antam Tbk 109 ton ini baru diusut karena baru menemukan tindak pidananya.
"Sama dengan (kasus korupsi) timah ya, timah kok baru terungkap padahal udah dari tahun 2015. Kita penyidik ini kapan menemukan tergantung momen dari satu proses penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juni 2024.
Ketut mengatakan emas ilegal tidak akan capai 109 ton bila ditemukan lebih cepat. Sama halnya dengan korupsi timah, kerugiannya tidak akan mencapai Rp300 triliun bila diketahui lebih cepat.
Ketut menjelaskan saat menemukan suatu tindak pidana, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan. Sehingga, kata dia, dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas memang baru ditemukan tindak pidananya.
"Kita cek, dari tahun berapa kita menemukan ini. Kalau dia diketemukan pada saat kejadian mungkin tidak seperti sekarang kerugiannya. Jadi, bukan karena kita yang baru tahu bukan. Karena tindak pidana itu baru kita ketahui pada saat kita melakukan satu proses penegakan hukum," jelas Ketut.
Ketut menyoroti soal dugaan pembiaran oleh instansi terkait. Apalagi, kata dia, perusahaan tersebut masih di bawah naungan dan pengawasan kementerian.
"Yang jadi masalah kan begini, kenapa terjadi pembiaran di sana? Itu yang jadi masalah, yang lebih tahu kan internal mereka, internal PT Antam dan internal PT Timah. BUMN ini yang lebih tahu," ucap Ketut.
Baca juga: PT Antam Buka-Bukaan soal Skandal 109 Ton Emas |