Kubu Hasto Resmi Mengadu ke Dewas KPK

Pengacara Ronny Talapessy. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kubu Hasto Resmi Mengadu ke Dewas KPK

Candra Yuri Nuralam • 11 June 2024 14:56

Jakarta: Asisten Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, resmi membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan barang yang dilakukan Penyidik Rossa Purbo Bekti. Pemeriksaan yang dilakukan kemarin dinilai bukan mencari informasi.

“Kami lihat di sini, bahwa pemanggilan Sekjen PDIP kemarin, untuk memeriksa Mas Hasto Kristiyanto, tetapi upaya untuk mengambil, menyita, barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, dengan cara yang ugal-ugalan,” kata Pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024.

Ronny menjelaskan kliennya merasa dijebak oleh Rossa, kemarin. Sebab, kata dia, Kusnadi dipanggil dengan dalih dipanggil Hasto, namun, malah digeledah di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

“Beliau (Kusnadi) secara spontan mengikuti yang dibisikin, yang disampaikan. Akhirnya masuk ke dalam gedung KPK, ternyata panggilan dari Mas Hasto, Pak Sekjen itu tidak ada. Kita punya alat buktinya rekan-rekan,” ucap Ronny.

Ronny membawa bukti Rossa keluar dari Gedung Merah Putih KPK saat memanggil Kusnadi dalam aduannya di Dewas Lembaga Antirasuah. Penyidik itu terlihat menggunakan masker dan topi saat menyambangi asisten Hasto.
 

Baca juga: Pengamat Pertanyakan KPK Baru Panggil Hasto Sekarang

Sikap Rossa itu dinilai tidak profesional dan melanggar aturan Dewas KPK. Penyitaan yang dilakukan pun dinilai melanggar aturan karena Kusnadi tidak dipanggil penyidik dan hanya menemani Hasto, kemarin.

“Kami mengacu kepada. Bahwa panggilan saudara Hasto Kristiyanto sekjen pdi perjuangan, konsiderinya adalah mengacu pada KUHAP, kalau mengacu pada KUHAP artinya apa, harus ada surat penetapan dari pengadilan pasal 38 KUHP, jadi harus ada penetapan pengadilan, SOP tidak boleh mengalahkan KUHAP,” tegas Ronny.

Dewas KPK telah menerima aduan tersebut. Laporan ini dilakukan karena PDIP tidak mau penanganan hukum dilakukan menyalahi prosedur.

Di sisi lain, KPK membantah melakukan penjebakan saat menyita barang milik Hasto Kristiyanto. Upaya paksa itu dipastikan didasari surat perintah.

“Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP ya, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.

Budi memastikan pihaknya berhak melakukan penyitaan berdasarkan aturan yang berlaku. Dia menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar seperti yang dituduhkan kubu Hasto.

“Artinya segala prosedur yang memang mesti dilakukan oleh teman-teman penyidik itu sudah firm dilakukan,” ucap Budi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)