Yusril Bahas Nasib Mary Jane Veloso dengan Dubes Filipina

Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso saat membatik di LP Wirogunan, Yogyakarta (Foto: MTVN/Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

Yusril Bahas Nasib Mary Jane Veloso dengan Dubes Filipina

Candra Yuri Nuralam • 12 November 2024 07:49

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan Duta Besa Filipina Gina Alagon pada Senin, 11 November 2024. Keduanya membahas hasil narapidana kasus narkoba Mary Jane F Veloso.

Dalam pembahasan itu, Gina meminta penyelesaian kasus Mary diselesaikan secara diplomatik. Kemenko Kumham Imipas kini mempertimbangkan opsi pemindahan narapidana untuk warga asing, yang disesuaikan dengan permintaan negara asalnya.

“Masalah ini sudah kami diskusikan (di) internal Kemenkeu Kumham Imipas dan juga sudah mendiskusikan poin-poin persoalan ini kepada Presiden Prabowo (Subianto),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 12 November 2024.

Yusril menjelaskan, Indonesia menjunjung tinggi vonis mati kepada Mary Jane yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010. Jika pengajuan disetujui, narapidana kasus narkoba itu akan dikirimkan ke Filipina dan menjalani sisa hukuman di sana.

“Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transfer Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di Filipina,” ujar Yusril.

Baca: 

Waspada! Peredaran Pil Ekstasi Berlogo Hello Kitty di Malang


Namun, permintaan itu tidak digratiskan. Filipina, kata Yusril, harus mengakui kelakuan Mary Jane di Indonesia dan menghormati proses hukum di Tanah Air.

“Termasuk putusan pengadilan Indonesia. Kedaulatan negara kita dalam menindak kejahatan yang dilakukan warga negara asing, sepenuhnya harus dihormati,” tegas Yusril.

Meski begitu, nasib Mary Jane diserahkan ke Filipina jika sudah dipindahkan. Termasuk, kata Yusril, jika pemerintah setempat mau memberikannya grasi.

“Semuanya kita serahkan kepada negara yang bersangkutan,” tutur Yusril. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)