Peneliti Formappi Lucius Karus--MI/Susanto
Dinda Shabrina • 7 April 2024 00:03
Jakarta: Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak grasa-grasu merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Wacana merevisi UU MD3 juga belum melibatkan pendapat masyarakat.
“Mungkin ada banyak hal di UU MD3 yang perlu dibicarakan lagi pengaturannya, tetapi ya harus ada evaluasi terlebih dahulu. Harus ada naskah akademik yang jelas soal bagaimana UU MD3 bisa menjadi instrumen untuk memperkuat lembaga parlemen kita,” kata Lucius kepada Media Indonesia, Sabtu, 6 April 2024.
Lucius turut mengkritisi selama 10 tahun terakhir, UU MD3 direvisi bertujuan bagi-bagi jatah kursi semata. Sembari juga menambah aturan-aturan yang dapat memperkuat kemewahan jabatan anggota DPR.
“UU MD3 menjadi sangat lemah karena mudah diutak-atik. UU MD3 diubah bukan karena kebutuhan atau urgensi, tetapi demi menjalankan kompromi politik saja. Pasal di UU MD3 itu jadi alat transaksi saja jadinya,” ujar Lucius.
Baca Juga:
Golkar Enggan Bahas Revisi UU MD3 |