Golkar Enggan Bahas Revisi UU MD3

Sekjen Golkar Lodewijk Paulus/MI/Susanto.

Golkar Enggan Bahas Revisi UU MD3

Fachri Audhia Hafiez • 5 April 2024 00:15

Jakarta: Fraksi Golkar enggan membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di tengah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Isu revisi itu berembus terkait kursi ketua DPR.

"Kita ini masih konsentrasi pada pembahasan sengketa pileg, pilpres, sedangkan kursi belum dibahas ya. Jadi kalau kita kursi belum tahu dapat berapa, belum ada kepastian, tentunya enggak elok dong kita sudah mau bahas MD3," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Lodewijk Freidrich Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu mengatakan penting atau tidaknya revisi berdasarkan perkembangan pemerintahan ke depan. Untuk saat ini, perubahan beleid tersebut belum diperlukan.
 

Baca: Dasco Klaim Seluruh Fraksi Tak Menghendaki Revisi UU MD3

"Ya sementara acuannya yang ada sekarang, nanti. Kita lihat lah perkembangan pemerintahan yang baru nanti, sementara belum ada sih," ujar Lodewijk.

Revisi UU MD3 terdaftar dalam Prolegnas Prioritas periode 2020-2024. Hal ini terungkap dari laman DPR di kanal prolegnas.

"RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tulis keterangannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)