Dasco Klaim Seluruh Fraksi Tak Menghendaki Revisi UU MD3

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Medcom.id/Fachri

Dasco Klaim Seluruh Fraksi Tak Menghendaki Revisi UU MD3

Fachri Audhia Hafiez • 4 April 2024 18:52

Jakarta: Seluruh fraksi di DPR disebut kompak tak menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Isu revisi berembus 'menggoyang' kursi ketua DPR.

"Kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi undang-undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Dasco belum mengecek revisi UU MD3 dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024. Dasco memastikan masuknya revisi beleid itu memang direncanakan menyesuaikan pasal.
 

Baca: Perebutan Kursi Ketua DPR, Partai Pemenang Mesti Diutamakan

"Karena setahu kami itu memang sudah beberapa waktu yang lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan pergantian posisi pimpinan," ucap Dasco.

Revisi UU MD3 terdaftar dalam Prolegnas Prioritas periode 2020-2024. Hal ini terungkap dari laman DPR di kanal prolegnas.

"RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tulis keterangannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)