Ekspor Kendaraan Ilegal ke Timor Leste Didalangi Residivis Terungkap

Ilustrasi

Ekspor Kendaraan Ilegal ke Timor Leste Didalangi Residivis Terungkap

Media Indonesia • 31 October 2023 15:46

Semarang: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar kasus ekspor kendaraan ilegal dengan tujuan Timor Leste. Puluhan kendaraan roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil) ditemukan di dalam kontainer siap kirim di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Puluhan petugas dari Direskrimum Polda Jawa Tengah membongkar beberapa kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, puluhan sepeda motor dan mobil siap diekspor ke Timor Leste berhasil ditemukan dan langsung diamankan petugas.

Sebelumnya polisi juga membekuk tersangka MHK, merupakan warga Kota Semarang diduga menjadi otak pelaku ekspor ilegal. Sementara itu tersangka lain RR warga Yogyakarta dan XM warga Timor Leste hingga kini masih buron.

"Kita amankan 72 unit kendaraan terdiri dari 64 motor dan delapan mobil," kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Simamora, Selasa, 31 Oktober 2023.

Tersangka MHK, lanjut Johanson Simamora, merupakan residivis kasus serupa di tahun 2021 di Pati, Jawa Tengah, dengan barang bukti 17 kontainer berisi ratusan kendaraan roda dua dan mobil dan telah menjalani masa hukuman selama dua tahun penjara, kemudian setelah keluar kembali melakukan kegiatan ilegal.

"Dalam tahun ini pelaku dua kali melakukan pengiriman, pertama sukses sebanyak dua kontainer namun yang kedua ini berhasil tercium petugas," imbuhnya.

Kasus ini terbongkar setelah mendapatkan informasi masyarakat. Johanson Simamora menyebut petugas melakukan penyelidikan hingga dapat membekuk tersangka MHK tiga hari lalu.

Hasil pengembangan akhirnya barang bukti puluhan kendaraan di dalam empat kontainer berhasil ditemukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan petugas, modus operandi dilakukan yakni tersangka MHK sebelumnya mendapat pesanan berbagai macam kendaraan roda dua dan empat dari XM, kemudian setelah menerima uang tanda jadi mengajak RR untuk mencari barang yang dipesan tersebut.

Untuk mendapatkan kendaraan itu, pelaku membeli motor dan mobil yang alami kredit macet (gagal kredit) di leasing di area Yogyakarta, kemudian kembali dibungkus plastik dan dikemas ke kontainer lalu dikirim ke Timor Leste melalui pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

"STNK kendaraan tersebut dibakar oleh pelaku," tambahnya.

Masih menurut tersangka, kata Johanson, untuk kendaraan roda dua dijual kepada tersangka XM Rp11 juta, mobil pickup Rp150 juta dan minibus Rp150 juta, sedangkan pelunasan pembayaran setelah barang diterima di Timor Leste.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan petugas pelabuhan dan Bea Cukai. Karena ekspor kendaraan tersebut menggunakan nama perusahaan abal-abal yakni CV Mutiara Benua Semesta dan selain barang bukti puluhan kendaraan petugas juga menyita invoice ekspor barang, invoice pengiriman, dan dokumen lainnya.

"Selain itu polisi juga memeriksa 16 saksi dan menjerat tersangka dengan pasal 480 dan 481 KUHP junto pasal 55 dan 56 terkait kejahatan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)