Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 28 May 2024 18:35
Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat membahas kebebasan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hari ini, 28 Mei 2024. Para komisioner sepakat untuk melawan vonis tersebut menggunakan upaya hukum banding.
“Atas itu semua maka kpk menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.
Ghufron menjelaskan banding dilakukan karena pimpinan KPK menilai Hakim Ketua Fahzal Hendri tidak konsisten saat meminta surat delegasi dari jaksa agung dalam persidangan Gazalba. Fahzal tidak pernah meminta berkas itu dalam persidangan sebelumnya.
Ghufron juga menegaskan surat delegasi dari jaksa agung itu tidak diperlukan dalam proses persidangan yang dilakukan KPK. Acuan klaim itu ada pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: KPK Nilai Hakim Inkonsisten dalam Putusan Kasus Gazalba |