Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 28 May 2024 18:17
Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat membahas kebebasan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh melalui putusan sela pada Senin, 27 Mei 2024. Hasilnya, para komisioner mengaku bingung dengan hakim yang memberikan putusan.
Persidangan Gazalba dipimpin oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri. Pertimbangan tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung dinilai para komisioner KPK sebagai bukti Fahzal tidak konsisten dengan persidangan lain yang pernah dipegangnya.
"Dan kasus-kasus tersebut oleh beliau, diperiksa dan diputus, tidak dipermasalahkan kompetensi atau kewenangan dari jaksa penuntut umum dari KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.
Ghufron menjelaskan Fahzal merupakan hakim yang memimpin kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah selesai dan dugaan rasuah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang saat ini masih berjalan.
Dalam kedua perkara itu, Fahzal tidak mempermasalahkan surat delegasi dari jaksa agung. Namun, pada persidangan Gazalba, Fahzal menilai KPK harus menyertakan berkas tersebut.
“Di dua kasus sebelumnya, beliau memutus atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan oleh jaksa KPK,” ucap Ghufron.
Baca juga: Putusan Sela Pembebasan Gazalba Saleh Mengebiri Independensi KPK |