Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Candra Yuri Nuralam • 28 May 2024 15:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pertimbangan hakim soal harus adanya surat delegasi jaksa agung bisa menggerus independensi KPK.
“Dengan putusan hakim agar dirtut (direktur penuntutan) KPK memperoleh pendelegasian wewenang dari JA (jaksa agung) sama saja dengan mengebiri independensi kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
Independensi, kata dia, merupakan ruh bagi KPK jika mengacu dalam Pasal 3 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pimpinan KPK memiliki delegasi untuk memerintahkan jaksa menuntut perkara di tahapan persidangan.
“UU KPK memberikan mandat kepada pimpinan KPK untuk melakukan penuntutan perkara korupsi yang ditangani KPK,” ucap Alex.
Baca Juga: Gazalba Saleh Bebas, KY Sebut Tidak Berwenang Masuk ke Pertimbangan Hakim |