Gazalba Saleh Bebas, KY Sebut Tidak Berwenang Masuk ke Pertimbangan Hakim

Ilustrasi Komisi Yudisial. Foto: Istimewa

Gazalba Saleh Bebas, KY Sebut Tidak Berwenang Masuk ke Pertimbangan Hakim

Indriyani Astuti • 28 May 2024 10:51

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) merespons soal putusan bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Gazalba dibebaskan dari penuntutan yang dilakukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah putusan sela itu dibacakan.

"KY menaruh perhatian mengenai putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif GS sebagai inisiatif KY, karena menjadi perhatian publik. Namun, KY tidak berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim sebab sudah masuk ke ranah teknis yudisial," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.

Mukti menjelaskan hakim mempunyai kewenangan penuh dan independen dalam mengadili setiap perkara. Sedangkan KY, ujar dia, berwenang menganalisis sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap.

"Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," terang Mukti.

Baca: Wapres Minta KY Wujudkan Independensi Sistem Peradilan

Gazalba Saleh didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi serta diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pihaknya, kata Mukti, telah mengerahkan tim investigasi terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus itu. Selain itu, KY mengajak masyarakat mengawal kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini," tukas Mukti.

Majelis berpendapat jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU. Sebab, jaksa KPK dianggap tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penuntutan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)