Ilustrasi Komisi Yudisial. Foto: Istimewa
Indriyani Astuti • 28 May 2024 10:51
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) merespons soal putusan bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Gazalba dibebaskan dari penuntutan yang dilakukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah putusan sela itu dibacakan.
"KY menaruh perhatian mengenai putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif GS sebagai inisiatif KY, karena menjadi perhatian publik. Namun, KY tidak berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim sebab sudah masuk ke ranah teknis yudisial," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
Mukti menjelaskan hakim mempunyai kewenangan penuh dan independen dalam mengadili setiap perkara. Sedangkan KY, ujar dia, berwenang menganalisis sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap.
"Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," terang Mukti.
Baca: Wapres Minta KY Wujudkan Independensi Sistem Peradilan |