Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 23 February 2024 15:00
                        Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes pernyataan mantan Komisioner Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan mengaku diperas oknum KPK USD6 juta terkait kasusnya.
“Kami sudah baca seluruh isi pleidoi tersebut, sama sekali tidak menyebut ada oknum KPK yang meminta uang USD6 juta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 23 Februari 2024.
Dadan, kata Ali, hanya menyebut oknum dalam pleidoinya. Padahal, terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dapat membeberkan pemerasan atau bahkan membuat laporan ke penegak hukum.
“Jadi, tidak ada pernyataan oknum pegawai KPK, maka, kami berharap terdakwa lapor ke penegak hukum disertai bukti,” ujar Ali.
 
| Baca: Pernyataan Dadan Dipalak USD6 Juta oleh Oknum KPK Mesti Diusut |