Tim Tabur menangkap mantan Kepala Desa Nepo berinisial TL/Medcom.id/Istimewa
Siti Yona Hukmana • 22 February 2024 17:12
Jakarta: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap TL. Pria tersebut merupakan tersangka tindak pidana korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Penangkapan dilakukan di Jalan Findaria Mas Nomor 17 Sulawesi Selatan pukul 20.57 Wita, Rabu, 21 Februari 2024. TL merupakan mantan Kepala Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
"TL merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Februari 2024.
Pria 45 tahun itu ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: Print-1304/P.6.12/Fd.2/1/2021 tanggal 8 November 2021. Ketut mengatakan perbuatan tersangka membuat negara merugi Rp336.526.963.
Baca: Buron Terpidana Penipuan Andi Awaluddin Ditangkap Kejagung |