Legislator PDIP Ogah Jelaskan Materi Pemeriksaan Terkait Korupsi di Kementan

anggota Komisi IV asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Vita Ervina. Medcom.id/Candra

Legislator PDIP Ogah Jelaskan Materi Pemeriksaan Terkait Korupsi di Kementan

Candra Yuri Nuralam • 28 November 2023 19:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota Komisi IV asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Vita Ervina. Dia enggan membeberkan materi pemeriksaan dalam kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Nanti itu terkait materi, nanti lebih jelas sama penyidik ya," kata Vita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2023.

Vita mengaku dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik. Dia mengeklaim tidak mengetahui aliran dana dalam perkara ini.

"Saya enggak tahu, tidak ngerti itu ya," ujar Vita.
 

Baca Juga: Ketua Komisi IV Jelaskan Anggaran dan Pengawasan di Kasus Kementan


Rumah Vita pernah digeledah KPK untuk mendalami kasus ini pada Rabu, 15 November 2023. Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait perkara.
 
KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.
 
Mereka diduga secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
 
Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)