Polisi Tetapkan Tersangka Perundungan di PPDS FK Undip Semarang

Fakultas Kedokteran Undip Semarang. Dokumentasi/ Media Indonesia

Polisi Tetapkan Tersangka Perundungan di PPDS FK Undip Semarang

Media Indonesia • 24 December 2024 12:21

Semarang: Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyelidikan meninggalnya mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang dr Aulia Risma Lestari cukup lama.

"Sudah kita tetapkan setelah kita lakukan gelar perkara 17 Desember lalu," kata Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, Selasa, 24 Desember 2024.
 

Baca: Pemeriksaan Kejiwaan Anak Bos Toko Roti Tersangka Penganiayaan Bisa Sampai 14 Hari
 
Selain gelar perkara dalam kasus cukup menghebohkan itu, menurut Dwi penyidik di Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah juga telah memeriksa 31 saksi dan 3 ahli selama proses pengusutan kasus itu sejak diketahui meninggalnya dr Aulia Risma Lestari di kamar kos Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang pada 12 Agustus 2024.

"Penetapan tersangka setelah penyidikmenemukan unsur-unsur pidana pada perkara itu, mendapati alat bukti yang cukup dan melalui gelar perkara dilaksakan tersebut melibatkan penyidik dan pengawas dari Polda serta Bareskrim Polri," jelas Dwi.

Meskipun telah menetapkan tersangka, namun polisi belum dapat menyebut nama-nama ketiga tersangka dalam kasus itu karena penyelidikan masih terus berkembang. "Sudah ada tersangka, silahkan ke Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah saja," ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)