Pemeriksaan Kejiwaan Anak Bos Toko Roti Tersangka Penganiayaan Bisa Sampai 14 Hari

Ilustrasi. RS Polri Kramat Jati. Dok Medcom.id

Pemeriksaan Kejiwaan Anak Bos Toko Roti Tersangka Penganiayaan Bisa Sampai 14 Hari

Zaenal Arifin • 23 December 2024 15:55

Jakarta: Anak pemilik toko roti tersangka penganiayaan, George Sugama Halim, masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi belum menyimpulkan hasil pemeriksaan.

"Masih diperiksa," kata Kabid Pelayanan Kedokteran Kepolisian (Yandokpol) RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko saat dikonfirmasi, Senin, 23 Desember 2024.

Secara prosedur, kata dia, RS Polri Kramat Jati memiliki waktu 14 hari melakukan observasi untuk mengetahui kondisi kejiwaan George. Pelaku penganiayaan terhadap karyawan toko roti di diklaim keluarga mengalami keterbelakangan IQ dan EQ.

"Kurang lebih 14 hari, tergantung case by case (kasus per kasus)," ujar Hery.
 

Baca juga: Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Pemeriksaan kejiwaan atau Visum et Repertum Psikiatrikum yang dilakukan tim dokter psikiatri RS Polri Kramat Jati terhadap George Sugama Halim ini sudah dilakukan sejak Jumat, 20 Desember 2024.

George Halim Sugama menjalani pemeriksaan kejiwaan guna kepentingan proses hukum kasus yang menjeratnya. Ia menjadi tersangka penganiayaan terhadap pegawai toko roti, Dwi Ayu Darmawati pada 17 Oktober 2024.

Atas perbuatannya, George Halim Sugama dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)