Ilustrasi. Medcom.id
Tri Subarkah • 20 August 2024 06:10
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menetapkan pemenuhan syarat dukungan yang dikumpulkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Senin, 19 Agustus 2024, pukul 23.25 WIB. Pada akhir batas waktu tersebut, KPU mengeklaim telah membersihkan 650 data warga yang dicatut pihak Dharma-Kun.
Meski telah dibersihkan, total dukungan warga yang berhasil dikumpulkan Dharma-Kun mencapai 677.065 jiwa. Angka itu tetap lebih tinggi dari syarat dukungan minimum cagub-cawagub DKI Jakarta jalur perseorangan atau independen, yakni 618.968 jiwa.
Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengungkap, pihaknya menerima 650 data dari masyarakat yang diduga dicatut oleh pihak Dharma-Kun. Dari angka tersebut 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi, tapi belum ter-update pada laman infopemilu.
"403 data berstatus memenuhi syarat (MS), sehingga dari total data yang sudah kami tetapkan sebelumnya, 677.468 jiwa, dilakukan pengurangan 403," terangnya di kantor KPU DKI Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.
Baca:
Dinyatakan Lolos Verifikasi, Dharma-Kun Bisa Mendaftar di Pilkada Jakarta |