Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto (kanan). Foto: Medcom/Elma Rosana.
KPK Kenalkan Sistem Pengelolaan Barang Bukti ke UNODC
Elma Rosana • 15 August 2024 16:56
Jakarta: Tim Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak delegasi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) melihat barang-barang sitaan yang dikelola Rumah Barang Rampasan dan Sitaan (Rupbasan). Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan UNODC dalam mengawal upaya pengelolaan barang bukti dan aset sitaan sejak 2007.
“Bersama UNODC, kami berupaya melanjutkan pekerjaan baik dalam mengelola aset dan barang sitaan. Saat ini, yang menjadi perhatian kami adalah mendorong standarisasi pengelolaan barang bukti di Indonesia. Bersama dengan UNODC, kami berharap dapat meningkatkan upaya pengelolaan aset sitaan di Indonesia,” ujar Mungki di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024.
Dalam kunjungan tersebut, Mungki menjelaskan hadirnya Rupbasan berawal dari keinginan untuk memiliki fasilitas sendiri dalam mengamankan barang sitaan, properti, dan aset. Sehingga, penyitaan yang dilakukan aman dan memadai.
| Baca juga: KPK Utamakan Perawatan Aset Koruptor yang Disita |
“KPK menyadari pentingnya lembaga penegak hukum memiliki fasilitas penyimpanan barang bukti yang tepat dan terstandarisasi agar dapat menjamin keamanan integritas barang bukti untuk mendukung penanganan perkara dan melakukan upaya pemeliharaan yang tepat untuk menjaga nilai ekonomis benda tersebut,” jelas Mungki.
Sementara itu, Delegasi UNODC Daniel Chang Zapata mengapresiasi upaya pemeliharaan barang dan aset sitaan serta fasilitas-fasilitas yang dimiliki Rupbasan KPK. Ia berharap UNODC dapat memperkuat relasi dengan KPK dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan aset dalam mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
“Saya berharap antara KPK dan UNODC dapat terus bekerja sama secara efektif ke depannya,” kata Daniel.
Berdasarkan data Rekapitulasi Pengelolaan Barang Sitaan di Rupbasan, jumlah barang aset dan nonaset yang ada di Rupbasan mencapai 93.944 buah per Triwulan II Tahun 2024. Nantinya, barang dan benda sitaan yang status hukumnya telah inkracht bisa dieksekusi melalui metode Penetapan Status Pengguna (PSP), Hibah, dan Lelang. Sejak 2014 hingg Mei 2024, KPK telah menyelamatkan aset sebesar Rp4,1 Triliun atau USD 216 Juta.