Caleg Berstatus Ketua RT/RW di Palu Diminta Mundur

Ilustrasi.

Caleg Berstatus Ketua RT/RW di Palu Diminta Mundur

Media Indonesia • 14 November 2023 18:13

Palu: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau ketua Rukun Tetangga (RT) dan ketua Rukun Warga (RW) yang terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk mundur dari jabatannya.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Palu, Ferdiansyah mengatakan, berdasarkan hasil pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palu ditemukan puluhan orang yang memiliki tanggung jawab sebagai ketua RT dan RW masuk sebagai caleg dari sejumlah partai politik.

"Temuan Itu berdasarkan DCT yang baru saja diumumkan KPUD awal November lalu," terangnya, Selasa, 14 November 2023.

Menurut Ferdiansyah, terkait temuan itu seluruh ketua RT dan ketua RW diminta untuk bisa menjaga netralitas dan harus berhenti dari tanggung jawabnya.

Terlebih, pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 jelas disebutkan bahwa RT dan RW harus menjaga netralitas dan tidak bergabung pada partai politik mana pun.

"Aturannya jelas tinggal diterapkan saja," tegasnya.

Ferdiansyah menjelaskan, terkait temuan ini Bawaslu sudah menindaklanjuti dengan melaporkan seluruh nama RT dan RW tersebut kepada Wali Kota Palu.

"Karena Wali Kota Palu yang berwenang untuk memberhentikan makanya nama-nama RT dan RW itu kami serahkan kepada beliau. Kita tinggal menungggu hasil," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)