12 Eks Narapidana Bertarung jadi Caleg di Bangka Belitung

Ilustrasi. (Media Indonesia)

12 Eks Narapidana Bertarung jadi Caleg di Bangka Belitung

Media Indonesia • 8 November 2023 13:29

Pangkalpinang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan 542 nama masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD tingkat provinsi. Dari jumlah tersebut, 12 calon legislatif (caleg) berstatus sebagai mantan narapidana.

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husinm membenarkan ada 12 mantan narapidana dari berbagai kasusu yang sudah ditetapkan di DCT anggota DPRD Babel.

"Ya benar ada 12 mantan napi dari sejumlah partai politik, masuk DCT pada Pileg 2024," kata Husin, Rabu, 8 November 2023.

Ia menyebutkan 12 mantan napi itu lolos DCT usai verifikasi serta pencermatan yang telah dilakukan dan sudah memenuhi ketentuan.

Ia menambahkan, meski 12 nama tersebut berstatus narapidana, tetapi sudah melengkapi persyaratan, seperti dokumen salinan putusan pengadilan dan surat keterangan bebas dari lapas.

"Sudah lengkap semua termasuk melampirkan surat pernyataan di media massa baik cetak ataupun elektronik yang menerangkan bahwa mereka mantan narapidana," ungkap dia,

Kendati demikian, ada satu mantan narapidana tidak memenuhi syarat sehingga tidak masuk DCT.

"12 masuk DCT dan satu mantan lagi kita tetapkan TMS (tidak memenuhi syarat," ungkap dia.

Ia menambahkan Ketentuan tentang mantan narapidana diatur pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 240 ayat (1) huruf g, PKPU 10 tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf g dan putusan MK nomor :87/PUU-XX/2022.

"Semua kami putuskan berdasarkan itu," tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)