Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dokumen Medcom.id
Media Indonesia • 4 March 2024 19:26
Jakarta: Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali mendatangi Bareskrim Polri. Mereka melengkapi laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disampaikan pada Jumat, 1 Maret 2024.
Kali ini, kedatangan TPDI didampingi dengan pakar telematika Roy Suryo. Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, kini pihaknya telah melengkapi kekurangan dalam pelaporan pertamanya pada Jumat, 1 Maret 2024.
"Yang kurang ini ada, ini yang harus kami lengkapi sesuai dengan permintaan lantai lima bagian siber bahwa ada hal-hal teknis yang harus dijelaskan berdasarkan ilmu informasi dan transaksi elektronik dan yang punya temuan adalah Mas Roy Suryo maka hari ini Mas Roy Suryo dengan sukarela mau hadir untuk melengkapi apa yang kemarin menurut siber Bareskrim belum lengkap," kata Petrus kepada wartawan, Senin, 4 Maret 2024.
Kendati demikian, laporan tersebut kembali ditolak Bareskrim Polri. Ia mengatakan, sangat kecewa dengan penolakan tersebut karena pihaknya telah mengikuti semua arahan pada laporan pertamanya yang juga ditolak saat itu.
Dia menyampaikan alasan Bareskrim Polri menolak laporannya. Mereka beralasan laporan tersebut merupakan wewenang dari Gakkumdu atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Padahal informasi yang mau disampaikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perekat Nusantara adalah dugaan tindak pidana yang menyangkut pelanggaran hukum, menyangkut kejahatan politik tingkat tinggi, menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional yang harus berproses dari prosedur yang jujur, benar dan adil," ujar dia.
Baca juga: Komisioner KPU Dilaporkan ke Bareskrim Polri |