Gugatan Praperadilan Siskaee Ditolak

Selebgram Siskaeee diduga terlibat dalam produksi film dewasa. (foto: instagram)

Gugatan Praperadilan Siskaee Ditolak

Theofilus Ifan Sucipto • 27 February 2024 18:40

Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee. Gugatan itu terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Sri menghukum Siskaeee membayar biaya perkara. Status Siskaeee tetap menjadi tersangka kasus produksi film porno.
 

Baca Juga: 

Siskaeee Serahkan Surat Keterangan Kejiwaan, Polisi Koordinasi dengan RS


Sebelumnya, Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka. Gugatan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan.

"Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan Siskaeee kembali ke Pengadilan Negeri Jaksel," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Februari 2024.

Pihak tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Menurut Tofan, terdapat beberapa perubahan dalam petitum permohonan, di antaranya soal penangkapan dan penahanan.

Siskaeee telah resmi ditahan kepolisian usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno pada Rabu malam, 24 Januari 2024. Siskaeee ditahan hingga 20 hari ke depan.

Pihak kepolisian menjemput paksa Siskaeee di salah satu apartemen Yogyakarta, pada Rabu malam, 24 Januari 2024, setelah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno. Siskaee langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)