Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sri Utami • 27 December 2023 18:09
Jakarta: Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) telah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi selama masa kampanye. Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir menyebut pelanggaran yang ditemukan telah ditindaklanjuti dengan membuat laporan kepada instansi terkait.
"Kami telah melaporkannya seperti soal money politic memberikan sesuatu yang tidak boleh dan telah diatur KPU itu sudah kami laporkan ke Bawaslu. Dan kami juga sudah laporkan ke kepolisian," ujarnya dilansir, Rabu, 27 Desember 2023.
Ia berharap Bawaslu dan semua aparat penegak hukum maupun penyelenggara pemilu untuk berlaku adil menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. Selain menindaklanjuti laporan itu, Ari juga meminta laporan dugaan pelanggaran itu diproses secara transparan.
"Karena jangan sampai nanti aparat ini tidak dipercaya oleh publik jadi ini harus terbuka. Misalnya laporan yang kami laporkan lalu tidak ada tanggapannya, itu harus dibuka kalau tidak ditanggapi mengapa. Terbukti apa yang tidak terbukti harus dijelaskan. Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami mendesak semua aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu untuk jujur dan adil dalam melaksanakan pemilu kali ini," ungkapnya.
Selain itu Timnas AMIN juga sudah membuat posko pengaduan dengan disertai nomor telepon pengaduan yang bisa setiap saat dihubungi oleh publik atau relawan. Peran masyarakat dan relawan sangat penting dalam menegakan proses pemilu yang berkeadilan tanpa kecurangan.
"Kami sudah membuat posko posko pengaduan jadi nanti dilihat ada beberapa spanduk-spanduk bisa dilihat yang disebarkan di situ ada nomor telepon yang hotline yang bisa ditelepon," ujar dia.
Baca juga: Elektabilitas Anies-Muhaimin Melampaui Ganjar-Mahfud |