Patuhi MK, KPU Didesak Segera Terbitkan PKPU

Ilustrasi KPU/Medcom.id/Faisal.

Patuhi MK, KPU Didesak Segera Terbitkan PKPU

M Sholahadhin Azhar • 24 August 2024 17:33

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta patuh sepenuhnya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama, putusan MK atas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terkait ambang batas 7,5 persen dan syarat umur calon.

"Mendesak KPU segera menerbitkan Peraturan KPU (KPU) berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata Kordinator Aliansi BEM SI Kerakyatan Satria N, dalam keterangan yang dikutip, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Menurut dia, itu sangat diperlukan supaya tak ada pembangkangan terhadap putusan MK. Mengingat, putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus dipatuhi semua pihak terkait.

"Mendesak MK untuk tidak menjadi alat kekuasaan dalam upaya manipulasi hukum," kata Satria.
 

Baca: KPU Pastikan Bahas PKPU dengan DPR Gunakan Putusan MK

Di sisi lain, Satria mengatakan pihaknya juga mendesak Baleg DPR segera menerbitkan surat pembatalan. Surat tersebut terkait pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada.

"Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi," sebut Satria.

Terakhir, pihaknya menuntut seluruh lembaga tinggi negara bersikap profesional. Mereka mesti bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, sekaligus menjaga muruah instansi.

"Mendesak seluruh lembaga tinggi negara untuk menjaga dan merawat semangat demokrasi dan reformasi," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)