Ilustrasi KPU/Medcom.id/Faisal.
M Sholahadhin Azhar • 24 August 2024 17:33
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta patuh sepenuhnya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama, putusan MK atas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terkait ambang batas 7,5 persen dan syarat umur calon.
"Mendesak KPU segera menerbitkan Peraturan KPU (KPU) berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata Kordinator Aliansi BEM SI Kerakyatan Satria N, dalam keterangan yang dikutip, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Menurut dia, itu sangat diperlukan supaya tak ada pembangkangan terhadap putusan MK. Mengingat, putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus dipatuhi semua pihak terkait.
"Mendesak MK untuk tidak menjadi alat kekuasaan dalam upaya manipulasi hukum," kata Satria.
Baca: KPU Pastikan Bahas PKPU dengan DPR Gunakan Putusan MK |