Terima Suap Rp88,3 Miliar, KPK Bakal Proses Hukum Kepala Basarnas Bareng Puspom Mabes TNI

KPK menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka suap pengadaan alat bencana. Medcom.id/Candra Yuri

Terima Suap Rp88,3 Miliar, KPK Bakal Proses Hukum Kepala Basarnas Bareng Puspom Mabes TNI

Candra Yuri Nuralam • 26 July 2023 20:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di instansinya. Dia diduga menerima uang haram sebesar Rp88,3 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pengusutan kasus Henri bakal dikerjakan bersama Puspom Mabes TNI. Sebab, ada aturan sendiri untuk memproses anggota TNI yang diduga melanggar hukum.

"KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.

Alex menjelaskan kebijakan itu diambil mengacu pada Pasal 42 Undang-Undang KPK. Lembaga Antirasuah bakal membentuk tim bersama Puspom Mabes TNI untuk menyelesaikan perkara ini.

KPK juga menyerahkan penanganan kasus Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto ke Puspom Mabes TNI. Sebab, dia juga masih aktif menjadi anggota TNI.

"Penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan penyidik Puspom Mabes TNI," ucap Alex.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.

Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)