KPK: Bupati Meranti Sunat Anggaran SKPD untuk Modal Maju Pilgub Riau 2024

Metro TV

KPK: Bupati Meranti Sunat Anggaran SKPD untuk Modal Maju Pilgub Riau 2024

8 April 2023 10:28

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Meranti Muhammad Adil memotong anggaran bermodus utang pada 2022 sampai 2023. Dia memerintahkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengumpulkan uang tersebut untuk maju Pilgub Riau 2024 mendatang.

"Untuk melakukan setoran uang yang sumber anggaranya dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang persediaan (GU), masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah hutang pada MA," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh MA dengan kisaran 5-10% untuk setiap SKPD. Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dikumpulkan oleh Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang merupakan orang kepercayaannya.

Selain Muhammad Adil, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa selaku Auditor Muda BPK Perwakilan Riau.

Ketiga tersangka ini akan ditahan secara terpisah, Adil dan Fitria ditahan di Rutan Merah Putih KPK sedangkan Fahmi di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Adil disangkakan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Kemudian, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nienda Farras Athifah)