Polri Sita Barang Bukti dari Lembaga Masjid hingga Kediaman Panji Gumilang

Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)

Polri Sita Barang Bukti dari Lembaga Masjid hingga Kediaman Panji Gumilang

Media Indonesia • 7 August 2023 15:30

Jakarta: Polri menyita 31 barang setelah melakukan penggeledahan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 7 Agusuts 2023, terkait kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang.

Adapun 31 barang yang disita terdiri dari sembilan barang disita dari Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin dan 18 barang disita dari kediaman Panji. Selanjutnya, penyidik menyita empat barang dari Masjid Al Hayat yang berada di kompleks Al Zaytun.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 Agustus 2023.

Kendati demikian, Djuhandani belum dapat memerinci lebih lanjut soal benda-benda yang telah disita. Lantaran, kata dia, untuk kepentingan penyidikan.

"Bentuknya macam-macam. Untuk kepentingan penyidikan saya tidak bisa sampaikan secara detail," ucap dia.

Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Khoerun Nadif Rahmat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)