KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina Hari Ini

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id Candra Yuri Nuralam

KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 14 September 2023 07:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan hari ini, 14 September 2023. Dia bakal bersaksi dalam rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina.

"Betul, sesuai panggilan yang sudah disampaikan untuk hadir Kamis, 14 September 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 September 2023.

Pemanggilan Dahlan sejatinya dijadwalkan pada Kamis, 7 September 2023. Namun, dia saat itu berhalangan hadir.

"(Pemeriksaan) di Gedung KPK. Diperiksa sebagai saksi," ucap Ali.

KPK mengategorikan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).

Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia dikorupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.

KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.

KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.

KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)