Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 12 July 2023 16:24
Jakarta: Sebanyak lima pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja berinisial RZ, 14, ditetapkan sebagai tersangka. Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Sholeh mengatakan kelima orang tersebut yakni AR,CV,AN, DA dan CL.
"Masih kita kejar dua orang lagi, salah satunya merupakan residivis kasus tawuran," ucap Sholeh ketika dikonfirmasi, Rabu, 12 Juli 2023(12/7).
Sholeh tidak menjelaskan siapa pelaku tawuran yang merupakan residivis. Sholeh hanya mengatakan salah satu pelaku itu baru keluar penjara sekitar dua bulan. Sedangkan, satu pelaku lainnya masih berstatus sebagai pelajar.
"Yang residivis baru keluar (penjara) dua bulan lalu," jelasnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 juncto 351 juncto 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, seorang remaja yang baru saja duduk di bangku sekolah menengah berinisial RZ, 14, tewas usai terlibat tawuran di kawasan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
RZ tewas usai mengalami sejumlah luka bacok di beberapa bagian tubuh. Belum diketahui pasto motif tawuran tersebut. Namun, Sholeh menduga bahwa kelompok remaja itu sudah janjian untuk tawuran melalui sosial media.