Parlemen Prancis Dorong Larangan Produk dari Permukiman Israel di Tepi Barat

Permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. (Anadolu Agency)

Parlemen Prancis Dorong Larangan Produk dari Permukiman Israel di Tepi Barat

Willy Haryono • 23 June 2026 21:13

Paris: Sejumlah anggota parlemen Prancis berencana mengajukan rancangan undang-undang pada Selasa, 23 Juni 2026, untuk melarang penjualan produk dari permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan Dataran Tinggi Golan, menurut RMC-BFM.

Dilansir dari media TRT World, larangan tersebut mencakup produk pertanian dan barang manufaktur dari kawasan tersebut.

Para legislator dari Partai Sosialis, Partai Hijau, dan partai sentris menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menargetkan produk permukiman ilegal, bukan seluruh produk Israel seperti dalam gerakan Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS). Mereka menyebut langkah ini sejalan dengan hukum internasional yang menyatakan permukiman Israel ilegal.

Saat ini, produk permukiman sudah wajib diberi label di Prancis, namun belum ada larangan penjualan. RUU tersebut belum dijadwalkan untuk dibahas di Majelis Nasional dan berpotensi masuk agenda Partai Sosialis pada Desember.

Inisiatif ini melanjutkan usulan serupa pada September oleh anggota parlemen independen Aymeric Caron. Namun, kebijakan ini berpotensi menghadapi hambatan karena Prancis lebih memilih koordinasi kebijakan melalui Uni Eropa dibanding langkah nasional.

Prancis dan Swedia sebelumnya telah meminta Komisi Eropa pada April untuk menyusun sikap bersama terkait isu permukiman.

Sementara itu, Mahkamah Internasional pada 2024 menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. (Keysa Qanita)

Baca juga:  Pemukim Ilegal Israel Serang Warga Palestina di Tepi Barat

(Willy Haryono)