Tangkapan layar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Eko Susanto. ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban
Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Sosialisasikan MPLS pada Orang Tua
Achmad Zulfikar Fazli • 23 June 2026 22:05
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan satuan pendidikan menyosialisasikan seluruh rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah kepada para orang tua murid baru. Sosialisasi tersebut harus dilakukan sebelum hari pertama pelaksanaan MPLS Ramah.
"Sekolah diharapkan dapat mengundang atau menyosialisasikan kepada orang tua/wali murid minimal lima hari kerja sebelum kegiatan dimulai," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dikdas Dikmen) Eko Susanto di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 23 Juni 2026.
Dia mengatakan proses sosialisasi dapat dilakukan melalui surat resmi yang dikeluarkan sekolah, media komunikasi lain yang efektif, maupun pertemuan tatap muka.
.jpg)
Ilustrasi belajar mengajar di sekolah. Foto- dok MI
Baca Juga:
Aturan Baru MPLS 2026: Larang Keras Perpeloncoan hingga Keterlibatan Alumni |
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan dan Umum Setdijen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikdasmen Any Sayekti mengatakan sosialisasi tersebut dapat dilakukan sekolah saat orang tua daftar ulang pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dia menegaskan kegiatan sosialisasi harus dilakukan paling lambat lima hari sebelum MPLS.
“Jadi seminggu sebelum MPLS itu bisa disosialisasikan ataupun sebelum lima hari tersebut. Harapannya orang tua maupun murid dapat mempersiapkan MPLS lebih baik,” kata Any.
Dengan begitu, sosialisasi dapat dilakukan saat daftar ulang SPMB sekaligus bertatap muka dengan orang tua atau wali murid baru yang sudah resmi diterima di sekolah tersebut.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS menjelaskan sosialisasi program MPLS, paling sedikit memuat tentang tujuan dan asas MPLS, materi, jadwal, dan larangan MPLS, peran dan tanggung jawab panitia MPLS, peran dan tanggung jawab orang tua/wali murid, mekanisme pelaporan atau pengaduan, dan data murid baru.