Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah. Foto: tangkapan layar Youtube Metro TV
Jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan, Perkara Pokok Tetap Berjalan
Muhamad Marup • 26 August 2026 21:51
Jakarta: Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah menegaskan, jika praperadilan FA dikabulkan, perkara pokok yang menjerat tidak otomatis berhenti atau hilang. Menurutnya, pokok perkara yang disangkakan kepada FA masih tetap berjalan.
"Pokok perkaranya tidak akan hilang," ujar Febri Diansyah, dalam program Cover Both Sides yang tayang di Metro TV, Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 21.05 WIB.
Ia menjelaskan, praperadilan akan jadi momentum. Menurutnya, penegak hukum jadi bisa mengulangi tahapan mengikuti prosedur yang benar.
"Apa yang sudah salah, apa yang sudah terjadi, apa yang sudah terburu-buru dilakukan atau bahkan terkesan dipaksakan, itu kan perlu dikoreksi," jelasnya.
.jpeg)
Cover Both Sides. Foto: Metro TV
Febri menekankan, menyatakan putusan praperadilan yang diajukan kliennya tidak hanya berdampak pada perkara FA. Menurutnya, putusan tersebut menjadi momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum yang dinilai bermasalah.
Ia mengatakan praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk menguji proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan alasan apa pun apabila cara yang digunakan justru melanggar hukum.
"Kita tidak bisa atas nama apapun, atas nama alasan paling mulia apapun, kalau pelanggaran hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum," katanya.
Febri menekankan, aparat penegak hukum harus memiliki dasar bukti yang kuat sebelum melakukan upaya paksa. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut juga harus mendapatkan izin dari pengadilan.
Ia mengklaim pihaknya menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran dalam rangkaian proses hukum FA. Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut menjadi alasan pihaknya meminta hakim melakukan koreksi melalui praperadilan.
"Kalau proses hukum itu dilakukan dengan pelanggaran demi pelanggaran, apakah itu bisa disebut sebagai sebuah proses hukum? Tentu saja tidak bisa," katanya.
Salah satu materi yang dipersoalkan pihak FA adalah penetapan tersangka yang dinilai memiliki cacat hukum. Febri menyebut pihaknya menemukan sedikitnya enam dugaan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka tersebut.
"Pemeriksaan tersangka itu adalah salah satu pemenuhan prinsip Hak Asasi Manusia," tuturnya.