Asa Baru Guru PPPK Paruh Waktu

Program Kontroversi Metro TV Kamis, 20 Agustus 2026.

Asa Baru Guru PPPK Paruh Waktu

Muhamad Marup • 20 August 2026 23:55

Jakarta: Program Kontroversi edisi Kamis, 20 Agustus 2026 menyoroti rencana pemerintah mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu. Wacana ini jadi asa baru para guru PPPK Paruh Waktu.

Salah satu guruh PPPK Paruh Waktu, Shinta Febriyana menyambut positif rencana ini. Menurut dia, guru PPPK Paruh Waktu merupakan status yang tidak jelas karena tidak memiliki landasan hukum. Dengan menjadi PPPK, maka guru yang saat ini berstatus paruh waktu akan memiliki kejelasan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kesejahteraannya terjamin.

"Jadi dengan adanya kabar ini menjadi suatu udara yang baik buat kita sebagai guru PPPK Paruh Waktu," ujar Shinta, dalam program Kontroversi yang tayang di Metro TV, Kamis, 20 Agustus 2026.

Rencananya, kebijakan tersebut mulai berjalan pada Januari 2027. Meski begitu, Shinta berharap peralihan status tersebut dapat dipercepat.

Penyebab Jumlah Guru PPPK Paruh Waktu Membengkak

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan membengkaknya jumlah guru honorer dan PPPK paruh waktu tidak lepas dari proses politik yang terjadi di daerah. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan dalam pengelolaan dan kesejahteraan guru.

"Banyak guru-guru kita hari ini, mohon maaf sekali lagi saya sampaikan, terbawa oleh politik praktis," ujar Lalu.

Ia mencontohkan guru yang tidak mendukung kepala daerah terpilih dapat terancam dimutasi setelah pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, hal tersebut jad salah satu faktor pertimbangan tata kelola guru dialihkan ke pemerintah pusat.

"Membengkaknya angka paruh waktu, kemudian honorer, itu tidak lepas dari proses-proses politik yang ada. Dalam tanda kutip lah, proses politik yang ada," jelasnya.

Lalu juga menyinggung kemampuan fiskal daerah yang kesulitan memenuhi gaji para guru. Dengan pengalihan tata kelola ke tingkat pusat, maka penggajian ditanggung oleh APBN.

"Fiskal atau keuangan daerah yang hari ini memang di setiap daerah itu tidak sama. Kita membandingkan apalagi misalnya di daerah 3T, itu tidak sama dengan di Jakarta," sebutnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani

Alasan Tata Kelola Guru Dialihkan ke Pemerintah Pusat

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menambahkan, faktor lain yang membuat tata kelola guru dialihkan ke pemerintah pusat. Disparitas antardaerah juga menjadi persoalan besar karena kebutuhan dan ketersediaan guru tidak merata.

Ia menilai pengelolaan guru yang masih berada di pemerintah daerah membuat redistribusi antardaerah sulit dilakukan. Bahkan kementerian tidak memiliki alat kontrol untuk memastikan kebutuhan guru yang telah dipetakan dapat diterjemahkan menjadi formasi oleh pemerintah daerah.

"Jadi masalah yang terbesar itu adalah distribusi antardaerah, kewenangan yang sangat terkotak-kotak dengan adanya pengelolaan di masing-masing (daerah)," tutur Nunuk.

Nunuk juga mengungkapkan, persoalan tersebut terlihat dalam seleksi PPPK guru sejak 2021 yang dinilai belum pernah mampu memenuhi kebutuhan secara keseluruhan. Salah satu penyebabnya adalah pemerintah daerah yang menentukan jumlah formasi, sementara kementerian hanya memberikan rekomendasi kebutuhan.

"Kami dari Kemendikdasmen sebagai instansi pengelola guru, tidak pernah bisa melakukan," kata Nunuk

Ia mengatakan, dengan kewenangan di pemerintah pusat, distribusi guru, pemenuhan beban kerja, kesejahteraan, dan kepastian karier diharapkan dapat dikelola secara lebih merata. Menurutnya, restrukturisasi tata kelola guru juga sejalan dengan arah RPJP dan RPJMN.

"Sehingga kita bisa mengontrol, mana sekolah yang kosong," ucap Nunuk.

Staf Ahli Bakom RI Dudy Rudianto

Kebijakan Segera Disosialisasikan 

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menyiapkan strategi komunikasi untuk menyosialisasikan kebijakan baru terkait guru, salah satunya status pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai perubahan status PPPK.

"Jadi kami di Bakom akan memastikan bahwa kami akan terus melakukan edukasi dan membuka literasi publik bahwa soal peralihan dari PPPK penuh waktu menuju ASN itu tetap melalui proses CPNS yang akan dibuka pada 2027," ujar Staf Ahli Bakom RI Dudy Rudianto.

Dudy mengatakan, Bakom RI juga akan mengkoordinasikan kementerian dan lembaga terkait untuk menyampaikan informasi kebijakan secara bersama-sama. Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait lainnya akan dilibatkan dalam strategi komunikasi tersebut.

Menurut Dudy, koordinasi lintas kementerian diperlukan agar kebijakan baru tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat. Langkah itu sekaligus diharapkan dapat menjawab keresahan guru yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Agar langkah besar ini betul-betul dapat diterima dan menjawab keresahan yang sudah bertahun-tahun," jelas Dudy.

Dudy menilai kebijakan pengalihan guru menjadi pegawai pemerintah pusat harus dijalankan dengan mekanisme yang memberikan kepastian hukum. Menurutnya, pemerintah juga memastikan aspek pembiayaan telah diperhitungkan dalam penyusunan APBN 2027.

"Akomodasi terhadap seluruh peralihan PPPK di daerah menjadi pegawai pusat, itu semua terakomodasi dalam APBN dan dipastikan ter-cover di situ," ucapnya.

Dudy menyebut, kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi guru. Pihaknya menilai persoalan tersebut kini lebih banyak berkaitan dengan aspek teknis dan koordinasi lintas sektor.

"Ini soal teknis saja, kemudian bagaimana pemerintah berkoordinasi lintas sektor menjalankan keinginan agar keinginan Presiden menuntaskan apa yang menjadi problem rakyat itu bisa dijawab," tuturnya.

(Muhamad Marup)