Ini Peran 3 Tersangka yang Hendak Merusuh di Jakarta

Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Marpaung (kiri). Metro TV/Siti Yona

Ini Peran 3 Tersangka yang Hendak Merusuh di Jakarta

Siti Yona Hukmana • 8 December 2025 20:26

Jakarta: Polisi membeberkan peran tiga pelaku yang hendak membuat kerusuhan di DKI Jakarta dalam waktu dekat. Perannya mulai dari mengajak membuat kerusuhan, merakit molotov, hingga menjebak polisi ke tempat yang disediakan.

Ketiga tersangka ialah BDM yang ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat; TSF diringkus di Bekasi, Jawa Barat; dan YM ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

"Peran tersangka BDM yaitu pemilik penguasa akun medsos Instagram dengan nama pengguna @bahanpeledak yang aktif sejak November 2025," kata Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Marpaung, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 Desember 2025.

Rafles menambahkan BDM juga berperan melakukan teror dengan mengunggah foto latar sebuah gedung dengan narasi kalimat "kita adalah bayang-bayang yang kalian takuti dan kita adalah teror" dan postingan "Wisma lo sudah gue teror, kali saja kantor lo mau gue teror".

Lalu, melakukan interaksi percakapan dalam grup di aplikasi session, dengan nama grup yang membahas terkait kegiatan rusuh serta perencanaan aksi-aksi rusuh. BDM juga merakit enam buah bom molotov dari botol kaca bekas saus.

Perakitan itu dilakukan atas permintaan pemesan, yakni tersangka TSF. Sebelumnya, BDM dan TSF bertemu di kegiatan pasar gratis di Bilangan Bendungan Hilir (Benhil) pada September 2025. Berdasarkan keterangan BDM,  polisi menangkap TSF di Bekasi.

Tersangka TSF berperan sebagai pemilik atau penguasa media sosial Instagram @Verdatius sejak Juni 2025. Akun ini awalnya merupakan akun yang mengunggah tentang sejarah maupun konspirasi, tapi belakangan berubah menjadi akun-akun yang menyuarai aksi-aksi rusuh.

TSF juga menggunakan username "VRDTS" di aplikasi Session. Dia adalah admin atau pengendali grup di aplikasi Session. TSF juga sempat melakukan uninstall aplikasi sebelum ditangkap. TSF juga tidak mengakui memesan bom molotov kepada BDM alias akun Instagram @bahanpeledak.
 

Baca Juga: 

Hendak Lempar Bom Molotov ke Kantor Polisi, 3 Pria Ditangkap



Konferensi pers penangkapan tiga tersangka yang hendak melempar molotov ke kantor polisi. Metro TV/Siti Yona

Selain kedua akun Instagram baik @bahanpeledak dan @Verdatius, polisi mengidentifikasi akun-akun lain yang terafiliasi mempersiapkan kerusuhan dalam kegiatan unjuk rasa. Salah satunya dengan mengunggah pembuatan bom pipa, merencanakan penyerangan ke kantor polisi, dan menjebak polisi ke tempat yang sudah dipersiapkan.

Dari tersangka BDM disita barang bukti satu handphone, satu email, dan enam botol bekas saus atau sambal yang sudah dalam proses pembuatan bom molotov. Sementara itu, dari tersangka TSF didapatkan barang bukti satu handphone, satu laptop masker gas respirator, baju warna hitam, jaket warna hitam, dan celana warna abu-abu.

Kemudian, tersangka YM yang ditangkap di Bandung berperan sebagai pemilik akun Instagram @catsrebel. Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan YM dipersangkakan telah mentransmisikan dokumen elektronik yang berisi muatan ancaman kekerasan terhadap orang lain dan kepemilikan atau menyimpan bahan peledak yang dapat membahayakan nyawa.

"Di mana di dalam akun tersebut mengunggah satu dokumen elektronik yaitu berupa foto bahan peledak yang juga bertuliskan status dalam story-nya yang menerangkan "sambil bersiap-siap." Di dalamnya ada mengunggah satu buah foto yang diduga merupakan bahan peledak yang dirakit," kata Herman.

Saat ditangkap di Bandung, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa bom molotov yang sudah disiapkan untuk melakukan aksi rusuh, didukung beberapa data dokumen elektronik dari handphone, dan akun media sosial yang dikuasai oleh pelaku. Polisi masih mengembangkan jaringan ini, yang diduga telah mengirimkan atau mentransmisikan dokumen yang berisi ancaman di akun media sosial lainnya.

Ketiga tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 335 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun; Pasal 336 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)