Jurus Purbaya Buat Tekan PHK

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok Kemenkeu

Jurus Purbaya Buat Tekan PHK

Eko Nordiansyah • 24 December 2025 10:55

Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih untuk menyuntik sisi permintaan (demand side) sebagai upaya pencegahan banjir pemutusan hubungan kerja (PHK) alih-alih mengguyurkan insentif.

Menurut Purbaya, maraknya PHK beberapa waktu terakhir lebih disebabkan oleh perekonomian yang bergerak lemah. Maka dari itu, ia berpendapat, insentif bukan solusi untuk mencegah PHK.

“PHK terjadi ketika permintaannya lemah sekali. Ketika kita dorong, saya harap akan membaik. Saya yakin tahun depan akan lebih baik,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 24 Desember 2025.

Purbaya melihat dukungan yang dibutuhkan oleh industri adalah akses terhadap modal kerja agar bisnis bisa bertumbuh. Untuk mengatasi ini, Menkeu menguatkan koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter dengan Bank Indonesia (BI).

“Kami ingin membantu mereka semaksimal mungkin untuk tumbuh lagi sesuai dengan kenaikan permintaan. Kami ubah kebijakan di sini maupun di bank sentral,” kata dia.
 

Baca Juga :

Segini Rata-Rata Gaji Karyawan di Indonesia



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Industri paling dominan laporkan PHK

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyatakan industri yang paling dominan melaporkan PHK sepanjang 2025 adalah industri tekstil, dengan jumlah pekerja terdampak berkisar 80 ribu orang.

Pekerja yang terdampak PHK kerap kali menghadapi kesulitan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Oleh karena itu, dia berpendapat perbaikan implementasi JKP dan penguatan akses modal kerja lebih mendesak dibandingkan penambahan stimulus baru.

Purbaya, Selasa, menggelar sidang perdana hambatan investasi atau debottlenecking yang dilaporkan oleh pengusaha ke kanal Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP).

Purbaya menyatakan kanal Satgas P2SP telah menerima 10 laporan sejak diluncurkan pada 16 Desember 2025 dan menindaklanjuti dua laporan pada sidang kali ini.

Laporan pertama berasal dari PT Sumber Organik terkait penghentian bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan laporan kedua disampaikan oleh PT Mayer Indah Indonesia yang mengeluhkan sulitnya memperoleh pembiayaan dari perbankan lantaran industri tekstil dinilai berisiko tinggi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)