Barang-barang yang diamankan oleh kepolisian dalam kasus ledakan yang terjadi di MAN 3, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang pada Selasa (14/7/2026). ANTARA/HO-Densus 88 Antiteror Polri
Cegah Teror di Lingkungan Pendidikan dengan Memperkuat Peran Sekolah
Fachri Audhia Hafiez • 15 July 2026 20:06
Padang: Anggota Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menyoroti aksi nekat pelajar R, 17, yang membawa dan meledakkan bom rakitan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatra Barat. Dia meminta seluruh warga sekolah, mulai dari guru hingga siswa, untuk membangun ruang belajar yang guyub guna mencegah aksi serupa.
“Tanggung jawab sekolah, bukan hanya terkait kurikulum pelajaran, tetapi juga interaksi di lingkungan sekolah baik itu antarsiswa maupun dengan guru-gurunya,” ujar Alex dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Juli 2026.
Aksi peledakan bom rakitan oleh R yang terjadi pada Selasa siang, 14 Juli 2026, diduga kuat dipicu rasa dendam akibat sering menjadi korban perundungan (bullying) di sekolah. Polisi mengungkapkan pelaku merakit sendiri perangkat peledak tersebut di rumahnya menggunakan bahan-bahan yang dibeli secara daring tanpa sepengetahuan orang tua.
Ledakan yang dipicu menggunakan pemantik api itu terjadi di depan ruang kelas saat jam istirahat sekitar pukul 10.15 WIB. Pelaku diketahui membawa empat bom rakitan, namun baru satu yang diledakkan. Meski tidak ada korban jiwa, ledakan tersebut membuat dinding sekolah retak dan memicu kepanikan massal di lingkungan madrasah.

Barang bukti perihal ledakan di MAN 3 Padang diamankan. (Dok Polri)
Peran Orang Tua
Alex meminta para orang tua untuk lebih aktif mendidik anak di rumah dan tidak melimpahkan seluruh tanggung jawab moral kepada pihak sekolah.
"Misalnya, tentang penanaman nilai-nilai kemanusiaan. Ini akan lebih membekas pada jiwa anak, jika dilakukan oleh orang tua di rumah," terang Alex.
Menurutnya, penguatan nilai kemanusiaan dari rumah sangat penting agar anak tumbuh dengan empati yang tinggi. "Dengan begitu, anak akan tumbuh dengan jiwa yang lebih toleran dan tidak suka menjahili teman-temannya dengan bully-an," tambah Alex.
Di sisi lain, dia mengingatkan penyidik Polresta Padang agar tetap mengedepankan dan menghormati hak-hak anak selama proses hukum berjalan. Hal ini mengingat pelaku masih di bawah umur.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yakni UU No 23 Tahun 2002 yang telah mengalami perubahan melalui UU No 35 Tahun 2014 serta UU No 17 Tahun 2016,” kata Alex.