Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Cikarang Ditangkap

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Cikarang Ditangkap

Lukman Diah Sari • 30 May 2026 22:29

Kabupaten Bekasi: Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membekuk dua terduga pengedar obat keras ilegal daftar G di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan itu berkat laporan dari warga.

"Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan peredaran obat daftar G di lokasi tersebut," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Sabtu, 30 Mei 2026, melansir Antara.

Dia mengatakan kedua terduga pelaku yang diamankan yakni berinisial A, 29, dan SAB, 27,  keduanya merupakan warga Kabupaten Bekasi. A dan SAB ditangkap di Kampung Kebon Kopi, RT 003 RW 007, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, pada Jumat malam, 29 Mei 2026. 

Berbekal laporan dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan. Kedua pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 720 butir tramadol, 870 butir hexymer, plastik klip kemasan, dua unit telepon genggam, uang hasil penjualan Rp775.000, satu dompet berisi identitas diri serta satu tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.

"Dari keterangan yang diperoleh penyidik, barang bukti tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial D alias F yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses pengejaran petugas," ungkap Sumarni.

Barang bukti hasil sitaan petugas dari dua terduga pengedar obat keras ilegal daftar G yang telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (30/5/2026). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Dia menyebutkan kedua pelaku beserta barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi unutk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan kasus, untuk mengungkap jaringan pemasok maupun distribusi obat-obatan tersebut.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain melengkapi administrasi penyidikan, petugas juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah disita.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan, demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.

Masyarakat dapat mengakses informasi, pengaduan atau melaporkan tindak pelanggaran hukum melalui layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, Hotline Polri 110 serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110. 

(Lukman Diah Sari)