Diduga Terlibat Pemerasan, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan

ilustrasi medcom.id

Diduga Terlibat Pemerasan, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan

Lukman Diah Sari • 15 March 2026 12:29

Kupang: Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro dari jabatannya. Ardiyanto diduga terlibat praktik pemerasan terhadap dua tersangka dalam penanganan perkara peredaran obat terlarang jenis poppers.

“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” kata Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana di Kupang, Minggu pagi, 15 Maret 2026, melansir Antara.
 


Ia menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers. Dalam proses penyidikan, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah bersama sejumlah anggota lainnya.

Dia menerangkan diduga, perwira tersebut bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH. Transaksi dugaan pemerasan itu disebut mencapai Rp375 juta.

Praktik tersebut diduga dilakukan melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Polda NTT. Peristiwa tersebut juga berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polri/Ilustrasi MI

Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut. Beberapa personel yang telah diperiksa antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Kabid humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar dia.

Ia menambahkan, apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Polda NTT bersama Divpropam Polri juga akan menggelar perkara khusus untuk menentukan status hukum lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)